Kajian Layanan Kesehatan Primer di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Penulis: Atik Qurrota A’Yunin Al-Isyrofi
Founder dan Manager of Product and Development Jago Preventif

Pelayanan kesehatan primer atau tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap (Permenkes No. 71 Tahun 2013). Pelayanan tersebut dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan , dan/atau pelayanan kesehatan lainnya (Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2017). FKTP terdiri dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau fasilitas kesehatan setara Puskesmas, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik dokter atau fasilitas kesehatan setara praktik dokter dan praktik dokter gigi. Sebagai fasilitas yang melakukan kontak pertama pelayanan kesehatan pada masyarakat, FKTP harus mampu menyediakan fasilitas yang dapat mengatasi berbagai permasalahan kesehatan dasar secara paripurna serta memberi tata laksana rujukan pada kasus yang membutuhkan pelayanan lebih lanjut dengan tepat sesuai standar pelayanan medik.

FKTP yang berbentuk Puskesmas bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan fungsi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Puskesmas sebagai UKM adalah bagian dari regulator yang mengelola kesehatan kewilayahan serta menjadi ujung tombak pelayanan promotif dan preventif. Aktivitas tersebut banyak menggunakan anggaran dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah. Puskesmas sebagai UKP bermitra dengan BPJS untuk memberikan pelayanan primer bagi peserta BPJS yang didanai oleh dana kapitasi, non-kapitasi, dan dana lain dari BPJS. Selain itu, Puskesmas dalam hal ini juga melayani masyarakat yang bukan peserta BPJS, didanai oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, terutama penyelenggaraan program HIV/AIDS dan TB.

Kedua fungsi tersebut seringkali membuat Puskesmas mendapatkan berbagai sumber dana berbeda untuk satu program yang sama, seperti pendanaan untuk program pengelolaan penyakit tidak menular yang sumber dananya bisa berasal dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) maupun Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Tetapi, Puskesmas dapat pula mengalami kekurangan biaya untuk program yang tidak menjadi prioritas pemerintah maupun BPJS, seperti halnya program pengelolaan penyakit kronis selain yang disebutkan dalam Permenkes No. 19 Tahun 2014. Selain itu, hal yang seringkali disorot adalah porsi biaya operasional dari dana kapitasi yang bersisa, namun tidak dapat digunakan untuk kegiatan promotif dan preventif di masyarakat, sebab masih belum tercapai kesepahaman tentang penggunaan dana di lapangan. Hal tersebut menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan dana, sehingga kinerja pelayanan belum tampak mengalami peningkatan. Oleh karena itu, Permenkes No. 99 Tahun 2015 pun diluncurkan untuk mengatasi ketidaksepahaman tersebut. Namun, diperlukan monitoring dan evaluasi yang tepat untuk memastikan agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga tercapai kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah.

Sedangkan FKTP swasta sebagai penyedia layanan kesehatan primer di era JKN bertanggung jawab atas keseluruhan peserta yang terdaftar di dalamnya. Hal yang seringkali terjadi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan primer di FKTP swasta adalah lemahnya koordinasi dengan Puskesmas karena sistem pendataan saat ini hanya mewajibkan FKTP swasta melaporkan kepada BPJS, tanpa melaporkan kepada Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. Di lain pihak, situasi ini dapat melemahkan fungsi Puskesmas sebagai penanggung jawab wilayah serta Dinas Kesehatan sebagai regulator, sehingga Permenkes No. 75 Tahun 2014 pada Pasal 7 yang menyebutkan kewenangan Puskesmas untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya menjadi kurang optimal.

Selain hal tersebut diatas, penyelenggaraan layanan kesehatan primer di era JKN dan BPJS juga menghadapi sejumlah tantangan strategis, diantaranya:

  1. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM)
    Kualitas dan kuantitas SDM yang mumpuni sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan primer yang diharapkan mampu menjadi ujung tombak penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer, menyelesaikan 80% permasalahan kesehatan di wilayah kerjanya, melaksanakan upaya promotif dan preventif sekaligus mencegah defisit anggaran. Keterbatasan dalam aspek ini membutuhkan berbagai upaya akselerasi serta kebijakan yang tepat dalam hal pengelolaan SDM.
  2. Akses, jangkauan, dan disparitas
    Begitu luasnya wilayah Indonesia dengan disparitas yang sangat beragam karena kondisi geografis dan iklim menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan layanan kesehatan primer. Setiap wilayah di Indonesia memiliki kekhasan masing-masing, sehingga diperlukan pola pendekatan khusus yang sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
  3. Sarana prasarana dan alat kesehatan
    Keterbatasan pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan yang mendukung penyelenggaraan layanan seringkali terjadi akibat kurangnya pemahaman dan perencanaan daerah dalam menterjemahkan pola pelayanan kesehatan, sehingga dibutuhkan upgrade pemahaman serta pembenahan pada aspek perencanaan.
  4. Fokus pelayanan primer pada upaya kuratif
    Saat ini, pemahaman pelaksana maupun stakeholder dalam penyelenggaraan layanan primer masih terbatas pada pelayanan kuratif, sehingga hal tersebut mengakibatkan terbatasnya pembiayaan serta kegiatan yang berbasis UKM. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk mencapai kesepahaman antara pelaksana maupun stakeholder agar penyelenggaraan layanan primer juga mengedepankan pengarus-utamaan UKM yang meliputi upaya promotif dan preventif.

Berbagai tantangan di atas perlu diatasi dengan menyusun strategi penguatan pelayanan kesehatan primer sebagai berikut:

  1. Peningkatan Akses
    Upaya yang harus dilakukan yaitu penguatan FKTP, meliputi pemenuhan SDM di FKTP sebagai pelaku awal pada layanan kesehatan tingkat pertama yang harus mampu melakukan penapisan rujukan tingkat pertama ke tingkat kedua, serta melakukan kendali mutu dan kendali biaya sesuai dengan standar kompetensinya masing-masing. Selain itu, pemenuhan SDM yang harus diutamakan juga adalah tenaga kesehatan masyarakat yang kompeten dalam menyelenggarakan UKM berbasis promotif dan preventif. Aspek selanjutnya yang harus dipenuhi yaitu sarana dan prasarana, pelayanan gugus pulau karena Indonesia merupakan negara kepulauan, tim pelayanan kesehatan bergerak, serta regulasi yang relevan.
  2. Peningkatan Mutu
    Upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan primer dapat dilakukan melalui penguatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama yang baik dengan Dinas Kesehatan serta advokasi yang strategis kepada Pemerintah Daerah agar kebijakan dan perilaku sadar mutu dapat diterapkan. Selain itu, FKTP juga harus terus mengembangkan inovasi pelayanan yang lebih bermanfaar bagi masyarakat.
  3. Penguatan Sistem Rujukan
    Upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas sistem rujukan yang meliputi peningkatan kapasitas sumber daya di FKTP dan penyusunan standar pelayanan kesehatan berupa pedoman nasional pelayanan kesehatan disertai dengan panduan praktis atau petunjuk teknisnya. Selain itu juga dibutuhkan regionalisasi sitem rujukan.

Pada akhirnya, layanan kesehatan primer di era JKN dan BPJS saat ini akan berjalan optimal jika semua elemen berpartisipasi melakukan gerakan bersama masyarakat hingga pemerintah melalui tata kelola yang transparan dan penerapan good governance yang kemudian terus dipantau dan dievaluasi, sehingga perbaikan kualitas layanan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

REFERENSI

  • Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  • Permenkes No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
  • Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Artikel lain

Mini Beasts Slots 50 dragons pokie bonus For Desktop computer

PostsLas vegas Antique Hook PositionCreator Suggestions To own Gamehaus SystemBetter 100 percent free Online casino games To own Android os Which will help 50 dragons pokie bonus you play for some time now just before in need of a good fill-up....

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *